“Orang yang mencuri, janganlah ia mencuri lagi, tetapi baiklah ia bekerja keras dan melakukan pekerjaan yang baik dengan tangannya sendiri, supaya ia dapat membagikan sesuatu kepada orang yang berkekurangan.” (Ef 4:28)
Mencuri, apapun alasannya adalah tetap dosa. Mencuri dalam jumlah kecil sama takaran dosanya dengan mencuri dalam jumlah besar. Banyak orang orang yang melanggar hukum Allah ini dengan berbagai alasan, entah karena kepepet/terdesak akan kebutuhan, atau mau cepat kaya/punya uang dengan cara yang mudah dan instan. Dan oknum pencuri ini tidak peduli akan kerugian di pihak orang lain yang menjadi korban, yang penting mereka menemukan jalan keluar buat masalah mereka sendiri.
Mencuri dapat diartikan sebagai; mengambil milik orang lain, tanpa izin atau dengan tidak sah biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Apa yang dicuri tentunya beragam, selain dari uang atau harta, nama baik, kemuliaan, pujian, kedudukan, tulisan (plagianism) atau hasil usaha orang lain, bisa juga istri atau suami orang lain, contohnya nabi Daud yang mengambil istri orang uria.
Perintah “Jangan Mencuri”, adalah suatu larangan yang bagi pelakunya mengandung hukuman (kutuk) dan berkat bagi yang sebaliknya (menaati hukum tersebut). Berkat dan kutuk tersebut bukanlah hal yang mistis semata-mata. Secara logis, perbuatan mencuri tersebut akan memiskinkan (bukan membuat kaya) si pelaku, karena ia mengurangi atau menghilangkan atau meminimize sifat-sifat yang menjadikan seseorang bisa berhasil/menjadi kaya, dan melemahkan motivasi kerja keras dan kegigihan daya juang yang melalui proses waktu akan meyakinkan si pelaku.
Akibat atau dampak dari Mencuri:
- Dampak Moral. Tidak adanya norma antara yang benar dan yang salah, membuat seseorang tidak dapat dipercaya, dapat berakibat pada terhambatnya kemajuan karir. Perbuatannya itu membuatnya harus berbohong, atau memfitnah untuk mengkambing hitamkan orang lain. Bahkan bisa sampai pada pembunuhan, bila harus menghilangkan saksi mata. Akhirnya si pelaku bisa terjerat pada perbuatan yang tak pernah terpikirkan sebelumny
- Dampak Sosial. Intergritas masyarakat yang diragukan pada gilirannya harus dibayar dengan harga mahal. Yang lebih fatal adalah,
- Dampak Spiritual. Kalau dibiarkan si pelaku akan semakin menjauhkan dirinya dari sumber kekayaan sejati yaitu; Tuhan, Allah pencipta dan juruslamat-nya. Suara hati nurani menjadi padam, mengeras dan semakin lama, menjadi dingin : tanda-tanda kematian. Ia bisa menjadi kejam terhadap korban yang menderita karena perbuatannya dan baru terkejut ketika ”kematian dan hukum kekal” menjemputnya.
Sebelum hal itu terjadi, datanglah pada Tuhan, akui dosa, kembalikan apa yang bukan milik atau hak anda. Jangan merasa rugi atau miskin karena itu. Bagi teman muda yang masih terikat dengan ketergantungan akan obat-obatan terlarang (narkotika), pergaulan yang salah, sex bebas, atau ketergantungan apapun yang mendorong kalian untuk mencuri, putuskanlah walau mungkin sulit untuk itu minta kemampuan yang dari Tuhan, buat komitmen untuk tidak jatuh dalam lubang yang sama. Karena bukan mencuri jalan yang harus ditempuh untuk memenuhi kebutuhan yang sia-sia tersebut, tapi komitmen untuk keluar dari kegelapan dan bangkit menuju terang Tuhan. Jangan lupa untuk meminta maaf pada orang yang teman muda rugikan, entah sahabat, rekan kerja, rekan pelayanan, orangtua. Ketika ada pengampunan di situ ada anugrah Tuhan di curahkan.
Kalau kita berfikir, tak mengapa berbuat dosa ketika tidak ada orang yang melihat, tapi sadarlah kalau mata Tuhan selalu melihat, dan mengawasi setiap tingkah laku kita. Dosa adalah dosa, besar atau kecil dosa yang kita lakukan tetaplah itu dosa, dan upah dosa adalah maut. Mari jadi anak muda yang berkata tidak pada dosa.
-STOP MENCURI APAPUN BENTUK DAN CARANYA-
God Bless Young Generation
-Youth Of Mawar Saron-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar